Tampilkan postingan dengan label Teknik. Tampilkan semua postingan

Gambling Proyek Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Saat itu 9 November 2014, belum genap sebulan setelah pelantikannya, Presiden Joko Widodo melakukan lawatan ke China. Berniat untuk melihat pelabuan dan pusat pembangkit listrik di Kota Tianjin, rombongan presiden menggunakan kereta cepat China Railway High-speed (CRH) dari Kota Beijing. Sepulang dari kunjungan itulah awal mula Sang Presiden kepingin Indonesia mempunyai kereta cepat, lebih-lebih setelah mendengar negara tetangga Singapura dan Malaysia mengumumkan bahwa mereka akan membangun kereta cepat dengan jalur Singapura-Kuala Lumpur sepanjang 340km. .

Namun sebenarnya, gagasan pembangunan kereta cepat di Indonesia sudah ada sejak jaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada saat itu Jepang melalui JICA (Jepang International Cooperation Agency) sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang bantuan untuk negara-negara berkembang telah melakukan feasibility study.

Setelah itu proyek pembangunan kereta cepat diperebutkan antara Jepang dan China, Jepang merasa berhak atas pembangunan mega proyek tersebut karena sudah sejak jauh-jauh hari telah melakukan feasibility study, di samping itu teknologi Jepang di bidang kereta cepat adalah no.1 di dunia terutama dari segi safety. Namun akhirnya pemerintah melalui keputusan presiden menolak tawaran baik dari Jepang maupun China dengan alasan keduanya meminta keterlibatan pemerintah terutama dalam jaminan dengan uang APBN.

Hal pertama yang perlu disoroti dalam keputusan itu adalah sebenarnya bagaimana niat awal seorang Presiden ingin membangun kereta cepat sehingga keinginan itu menjadi anti klimaks setelah penolakan kedua proposal baik dari Jepang maupun China. Jika alasannya adalah tidak ingin menggunakan uang APBN kenapa tidak disampaikan dari awal? Sehingga persyaratan pelelangan menjadi jelas dan tidak ada yang dikecewakan. Atau niat pembangunan kereta cepat yang tercetus langsung dari seorang Presiden itu hanyalah iseng? keinginan yang muncul sesaat setelah merasakan menaiki kereta cepat di China ditambah dengan rasa gengsi karena negara tetangga juga berencana akan membangun kereta cepat. Penulis tidak tahu.

Namun bisa jadi penolakan kedua proposal baik dari Jepang maupun China tersebut merupakan strategi dari pemerintah untuk memuluskan China menjadi pemegang mega proyek tersebut, dengan menyingkirkan Jepang karena skema bisnis yang diajukan pemerintah tidak sesuai dengan regulasi pemerintahan di Jepang. Buktinya, setelah penolakan kedua proposal tersebut akhirnya China menyetujui skema yang diajukan pemerintah yaitu proyek dikerjakan tanpa menggunakan jaminan APBN, digantikan dengan modal pinjaman yang diberikan China Development Bank (ODB).

Akhirnya pada Hari Jumat 16 Oktober 2015 telah ditandatangani joint venture antara Konsorsium BUMN Indonesia dengan Konsorsium BUMN China. Konsorsium BUMN Indonesia terdiri dari PT KAI, PTPN VIII, PT Jasa Marga dan diketuai oleh PT. Wijaya Karya yang membentuk PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). Pembangunan mega proyek senilai USD 5,5 Milyar atau sekitar 74 Trilyun rupiah tersebut 75% berasal dari pinjaman China Development Bank (ODP) dan sisanya 25% berasal dari patungan antara PSBI dan China Railway International Co. Ltd. Setelah proyek tersebut jadi pembagian porsinya 60% untuk PSBI dan 40% untuk China Railway International Co. Ltd.

Walaupun sejak awal pemerintah menyatakan tidak akan memberikan jaminan APBN pada mega proyek kereta cepat tersebut, akan tetapi melalui staf khususnya Kementrian BUMN menyatakan bahwa aset BUMN yang tergabung dalam konsorsium dijadikan jaminan, itu artinya pemerintah telah mememberikan aset BUMN konsorsium dijadikan jaminan menggantikan APBN.

Dengan kondisi berikut, kembali kepada niat awal pemerintah ingin membangun kereta cepat untuk apa? Dengan dana sebesar 74 Triliun rupiah dan aset BUMN menjadi jaminan, seharusnya niat pembangunan proyek ini bukan sekadar proyek "kepingin" tanpa didasari studi kelayakan yang jelas. Banyak pengamat yang sudah mengingatkan dan mengkritik mega proyek ini sejak pertama diwacanakan. salah satunya dari pengamat ketua INSTRANT (Institut Studi Transportasi) Pak Darmaningtyas menuliskan "Pemerintah tidak boleh melakukan hal-hal yang mubazir, tapi berdaya guna bagi warganya, terlebih mengingat masih banyak daerah lain mengalami defisit infrastruktur lantaran investor (asing maupun dalam negeri) tidak mau masuk ke sana. Jauh lebih efisien dan bijak bila pemerintah melakukan upgrade terhadap kondisi jaringan rel Jakarta – Bandung agar kecepatannya dapat ditingkatkan sehingga Jakarta – Bandung atau sebaliknya dapat ditempuh maksimal dua jam dari tiga jam perjalanan yang ada saat ini."

Pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang akan dimulai awal tahun 2016 dan akan mulai dioperasikan pada awal tahun 2019 didasarkan pada feasibility study yang dilakukan oleh JICA yang memperkirakan penumpang kereta cepat Jakarta-Bandung akan mencapai 44.000 penumpang setiap hari, dengan harga tiket Rp 200.000,-/penumpang maka penerimaan per bulan Rp264 miliar, atau per tahun menjadi Rp3,17 triliun Sehingga dalam jangka 20 tahun sudah dapat melunasi hutang ODB.

Yang menjadi pertanyaan mendasar, apakah penumpang kereta cepat pada tahun 2020 akan mencapai 44.000 per hari? Kondisi saat ini, terdapat 3 jalur yang menghubungkan Jakarta-Bandung, yaitu jalur kereta api, jalur darat dan jalur udara. Dari ketiga jalur tersebut yang paling banyak digunakan adalah jalur darat (melalui tol cipularang) menurut data Jasa Marga tahun 2014 mencapai 1.639.435 penumpang, sedangkan yang menggunakan jalur kereta (Kereta Argo Parahyangan) menurut Dirut KAI hanya sebesar 6.000 penumpang yang berarti tidak mencapai 1% -nya, sedangkan penumpang dengan jalur udara sebanyak 7.500 penumpang menurut data Angkasa Pura II.

Jika diasumsikan semua penumpang jalur udara akan berpindah menggunakan kereta cepat berarti penumpang baru mencapai 13.500, dengan catatan jalur udara Jakarta-Bandung akan mati dan memupus ribuan tenaga kerja. Sedangkan penumpang jalur darat yang menggunakan bis/travel akan serta merta pindah ke kereta cepat? Mengingat harga kereta cepat adalah 2x lipat harga tiket bis/travel Jakrta-Bandung. Maka angka 44.000 penumpang per hari kereta cepat Jakarta-Bandung menurut penulis adalah angka yang sangat ngawang-awang. Dan keberhasilan dari bisnis kereta cepat yang dijalankan konsorsium BUMN ini tergantung pada jumlah penumpang yang akan menggunakannya pada tahun 2020 mendatang, jika penumpang tidak sesuai target maka pembayaran hutang ke ODB pun tidak akan sesuai target, yang akan mengakibatkan aset konsorsium BUMN akan diambilalih oleh ODB. Semoga tidak.


Sumber data dan bahan bacaan :
JICA, Presentasi Studi Kelayakan Proyek Kereta API Cepat Jakarta Bandung Tahap I
http://tinyurl.com/nfxmz7k Menyoal Ribut-ribut Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bagian 2 Kompas
http://tinyurl.com/ptjeago Konsorsium BUMN Danai 60 Proyek Kereta Cepat
http://tinyurl.com/ngfsp5p Sofyan Djalil Presiden Telah Ingatkan Soal Manajemen Risiko Kereta Cepat
http://tinyurl.com/nwtsweb Kereta Cepat KAI Targetka 30ribu Penumpang per Hari
http://tinyurl.com/pf8gg5s Kereta Cepat Jakarta-Bandung Laku Ngga Ya
http://tinyurl.com/qexp5jo Ini Awal Jokowi Kepincut Kereta Cepat
http://tinyurl.com/nfhc9ja Aset Perusahaan BUMN Konsorsium akan Disita Jika...
http://tinyurl.com/q3orrff Proyek Kereta Cepat RI-China Resmi Joint Venture Bentuk Perusahaan
http://tinyurl.com/ovmdldd Kereta Cepat di Luar Pulau Jawa
http://tinyurl.com/qevkmky Penumpang Melalui Bandara Husein Sastranegara Capai 10000 Orang per Hari

Pipa sebagai Jawaban Kemandirian Energi

Saya masih ingat tahun 2006 dulu waktu mengikuti pelatihan kimia, diceritai oleh salah seorang dosen kimia ugm -Pak Nur Cahyo- bahwa sebentar lagi minyak tanah akan raib di pasaran, karena akan digunakan sebagai bahan bakar roket yang permintaannya meningkat. Lalu setahun kemudian, benar yang terjadi pemerintah mengeluarkan kebijakan konversi energi minyak tanah menjadi gas. Kebijakan tersebut menjadi sanjungan, karena di samping membagikan kompor dan tabung gas gratis ke masyarakat juga memberikan harapan bahwa gas adalah bahan bakar masa depan yang lebih murah dan mempunyai efisiensi lebih tinggi daripada minyak.

Namun harapan itu semakin pudar, setelah banyak korban berjatuhan akibat tabung bocor atau penggunaan yang tidak sesuai prosesdur. Di samping itu, hal yang tidak bisa ditutup-tutupi adalah harga gas 3kg makin lama merangkak naik, walaupun pemerintah telah menyubsidikannya. Menurut direktur pemasaran pertamina, kebutuhan dalam negeri LPG tahun 2015 mencapai 6,6 juta MT (metric ton), dari angka tersebut yang harus diimpor sebesar 4,4 juta MT atau sebesar 67% karena pasokan dalam negeri hanya mampu menyediakan 2,2 juta MT. Jadi sangat wajar di saat nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar as melemah, harga lpg 3kg di pasaran mencapai 20 ribu rupiah.

Mengapa Indonesia masih mengimpor gas, padahal Indonesia kaya akan cadangan gas?

Sebelumnya kita harus memahami bahwa gas, -sama dengan minyak- juga ada bermacam-macam. Gas yang paling umum dikenali adalah LPG (Liquid Petroleum Gas), LNG (Liquid Natural Gas) dan CNG (Compressed Natural Gas). Pada dasarnya LNG dan CNG adalah gas yang sama yaitu mempunyai komponen utama Methana (CH4), akan tetapi berbeda dalam pengemasannya. Gas LNG dikemas (disimpan) dalam bentuk liquid dengan cara mendinginkannya sampai -150°C dan tekanan 17 bar.g. Sedangkan CNG disimpan dalam bentuk gas yang mempunyai tekanan yang tinggi. Berbeda dengan LNG dan CNG, gas LPG adalah gas yang mempunyai komponen utama Propana (C3H8) dan Butana (C4H10) yang lebih berat daripada Methana sehingga lebih mudah untuk dicarikan. Itulah kenapa gas dalam tabung yang digunakan untuk memasak adalah gas LPG, karena tidak mungkin menggunakan LNG yang harus disimpan dalam suhu -150°C.

Menurut kementrian ESDM, Indonesia mempunyai cadangan gas sebesar 170 TSCF (triliun standard cubic feet) yang konon adalah cadangan gas terbesar ke 2 di Asia.Bahkan saat ini, Indonesia mengekspor 40% gas dari pasokan yang tersedia. Namun, cadangan gas tersebut berupa gas alam (bahan baku LNG & CNG), itulah jawaban mengapa Indonesia saat ini masih mengimpor LPG, karena Indonesia tidak kaya akan gas LPG.

Untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor LPG, apakah LNG/ CNG bisa menggantikan LPG?

Jawabannya adalah pipa, karena LNG/CNG tidak mungkin didistribusikan dengan tabung-tabung kecil, melainkan didistribusikan langsung dengan jaringan pipa. Dari sumber gas yang tersebar di wilayah Indonesia, harus segera dibangun pipa distribusi menuju kota-kota besar dan kawasan industri. Dari pipa distribusi tersebut kemudian ditie-in pipa transmisi yang mengantarkan gas ke dapur-dapur, SPBG, pabrik-pabrik dan pembangkit.

Menurut rencana kementrian ESDM tahun 2010, sampai tahun 2025 Indonesia akan membangun pipa distribusi sepanjang 4.000km yang membentang antara Natuna, Kalimantan, Sulawesi, Jawa dan Sumatera, belum termasuk pipa transmisi. Masa depan Indonesia adalah pulau-pulau yang dialiri gas dengan pipa yang bercabang-cabang seperti pembuluh darah di dalam tanah. Dengan begitu, Indonesia akan lebih dekat dengan tujuan kemandirian energi, walaupun tentu saja untuk membangun infrastruktur pipa sepanjang itu menelan biaya yang tidak sedikit.

Memepertanyakan Kedaulatan Energi Indonesia : Minyak dan Gas

Oleh : Anang Dianto
(Mahasiswa Teknik Mesin UGM)
Didiskusikan dalam "Diskusi Mingguan HMI Komisariat Teknik UGM" tanggal 11 Oktober 2012.

I. PENDAHULUAN
Anugrah Tuhan apa yang kurang untuk Bangsa Indonesia? Kekayaan alam yang melimpah dan subur serta kekayaan hasil bumi termasuk hasil-hasil tambang seperti minyak bumi, gas dan mineral. Indonesia menjadi daerah yang sangat strategis dan mempunyai kekayaan alam yang begitu melimpah karena berada pada jalur pertemuan tiga lempeng serta berada pada jalur gunung berapi dari sepanjang Pulau Sumatera, Laut Jawa, Kepulauan Lombok, Maluku sampai Papua.

Energi adalah kebutuhan pokok manusia. Tanpa energi manusia tidak dapat melangsungkan kehidupannya, makanan adalah unit terkecil energi yang manusia butuhkan dalam melangsungkan hidupnya. Energi itu untuk menggerakkan, tanpa sesuatu yang bergerak berarti mati. Jadi, energi mutlak dibutuhkan oleh manusia dalam melangsungkan kehidupannya.

Sedangkan selama ini kita tahu, energi dapat dibagi menjadi dua menurut ketersediaannya, yaitu energi yang dapat diperbaharui dan energi yang tidak dapat diperbaharui. Energi yang dapat diperbaharui berasal dari hewan, tumbuhan, matahari, angin, tanah dan air. Sedangkan energi yang tak dapat diperbaharui adalah energi yang berasal dari fosil makhluk hidup. Kenapa tidak dapat diperbaharui? Karena untuk menghasilkan energi tersebut perlu proses pemfosilan yang terjadi jutaan tahun. Selama ini, manusia sangat bergantung pada energi fosil yang notabene dapat menghasilkan energi yang sangat besar dibanding dengan energi yang tidak dapat diperbaharui. Oleh karena itu, energi fosil yang terkandung dalam minyak bumi, gas, dan batu bara menjadi barang yang sangat mewah bagi manusia dalam pemenuhan kebutuhannya. Selanjutnya, minyak bumi, gas dan batu bara disebut sebagai bahan bakar. Karena mereka dicari semata-mata hanya untuk dibakar, untuk menggerakkan mesin baik produksi maupun pembangkit.

Oleh karena itu menjadi logis ketika ada peperangan yang disebabkan karena masalah minyak, misalnya infansi Amerika ke Irak dan Afghanistan, lalu perebutan wilayah antara RI-Malaysia. Karena minyak menjadi barang yang sangat mahal dan dapat mendongkrak kemajuan suatu bangsa.

II. PEMBAHASAN
Proses Pembentukan Minyak dan Gas
Minyak bumi, gas dan batubara adalah termasuk ke dalam senyawa hidrokarbon di mana ada unsur karbon yang menjadikan minyak dan gas dapat menjadi bahan bakar. Dari hidrokarbon tersebut, dapat dibagi menjadi bermacam-macam bahan bakar tergantung pada kandungan unsur karbonnya, mulai dari berkarbon tinggi hingga berkarbon rendah yaitu aspal, lilin, aftur, minyak tanah, bensin, dan gas.

Zat hidrokarbon tersebut terbentuk dari organisme yang membusuk, terutama organisme laut mulai dari ganggang sampai ikan-ikan kecil yang tertimbun dalam lumpur. Kemudian lumpur itu menjadi bebatuan, dikarenakan suhu dan tekanan maka renik-renik organisme tersebut berubah menjadi gas dan cairan (minyak). Kemudian minyak dan gas itu berpindah tempat ke bebatuan yang lebih cocok, biasanya di bebatuan yang berpasir atau bebatuan kapur akibat aktivitas gunung berapi. Tetapi yang pasti, minyak dan gas selalu berada di bawah lapisan yang kedap. Sehingga biasanya ketika dibor, minyak dan gas keluar dengan sendirinya karena ada tekanan dari dalam. Minyak dan gas sendiri berada minimal pada kedalaman 1000kaki.

Potensi Minyak dan Gas Indonesia Potensi minyak Indonesia cukup besar dibandingkan dengan negara-negara di Asia tenggara. Indonesia menduduki peringkat 25 sebagai negara dengan potensi minyak terbesar yaitu sebesar 4.3 milyar barrel, selain itu Indonesia juga menduduki peringkat 21 penghasil minyak mentah terbesar dunia sebesar 1 juta barrel/hari, Indonesia juga menduduki peringkat 24 negara pengimpor minyak terbesar sebesar 370.000/hari, dan peringkat 22 negara pengonsumsi minyak terbesar sebesar 1 juta barrel/hari, peringkat 13 negara dengan cadangan gas alam terbesar sebesar 92.9 trillion cubic feet, peringkat ke-8 penghasil gas alam terbesar dunia sebesar 7.2 tcf, peringkat ke-18 negara pengonsumsi gas alam terbesar sebesar 3.8 bcf/hari, peringkat ke-2 negara pengekspor LNG terbesar sebesar 29.6 bcf.

Berikut adalah peta penyebaran Minyak Bumi Indonesia

Dan berikut adalah peta cadangan gas alam Indonesia

Dari peta tersebut kita dapat mengetahui bahwa Indonesia mempunyai potensi yang sangat luar biasa untuk cadangan minyak bumi dan gas alam. Di mana Indonesia mempunyai penyebaran tambang minyak bumi dan gas dari ujung Pulau Sumatera sampai Papua. Untuk minyak bumi, tersebar di :
 Babo : Papua
 Cepu : Jawa Tengah
 Delta Sungai Berantas : Jawa Timur
 Dumai : Riau
 Kembatin : Kalimantan Tengah
 Kepulauan Natuna : Riau
 Klamano : Papua
 Lhokseumawe : DI Aceh
 Majalengka : JawaBarat
 Peureuk : Jawa Barat
 Plaju : Sumatra Selatan
 Pulau Bunyu : KalimantanTimur
 Pulau Seram : Maluku
 Pulau Tarakan : Kalimantan Timur
 Pulau Tenggara : Maluku
 Surolangun : Jambi
 Sorong : Papua
 Sungai Gerong : Sumatra Selatan
 Sungai Mahakam : Kalimantan Timur
 Sungai Paking : Riau
 Tanjungpura : SumatraUtara
Sedangkan pabrik pengolahan minyak terdapat di :
 Balikpapan : Kalimantan Timur
 Cepu : Jawa Tengah
 Cilacap : Jawa Tengah
 Pangkalan Brandan : SumatraUtara
 Plaju : Sumatra Selatan
 Sungai Gerong : Sumatra Selatan
 Wonokromo : Jawa Timur
Bahkan menurut data dari World Factbook Indonesia menempati peringkat ke 10

Permasalahan yang Dihadapi Minyak bumi dan gas alam terdapat di perut bumi, untuk membawanya ke permukaan bumi tentu sangat tidak mudah, memerlukan ternologi yang tinggi. Pada mulanya para ahli geologi mempelajari struktur batuan yang biasanya terdapat minyak di dalamnya, karena ada karakteristik-karakteristik batuan yang mengandung minyak dan gas. Setelah itu, proses pencarianpun dimulai, para ahli geologi mencari lagsung di lapangan dan memeriksa batuan-batuan yang ada apakah ada indikasi terdapat minyak atau tidak.

Tahap-tahapnya adalah sebagai berikut, yang pertama seismic proses ini bertujuan untuk mencari tempat yang memiliki kandungan gas/ minyak bumi. Dengan menggunakan gelombang akustik (acoustic waves) yang merambat ke lapisan tanah. Gelombang ini direfleksikan dan ditangkap lagi oleh sensor. Dari proses perambatan gelombang ini akan diolah dan terlihatlah lapisan-lapisan tanah untuk diolah manakah lapisan yang berpotensi mengandung gas/oil.

Berikutnya adalah tahap drilling, di mana proses ini adalah tahap mengebor lapisan tanah, yang dilanjutkan dengan tahap well logging, yaitu tahap di mana pengeboran lebih dalam lagi dan pemetaan batuan.

Tahap selanjutnya adalah well testing, yaitu mengecek apakah ada minyak atau tidak dengan menciptakan ledakan di bawah lapisan yang diperkirakan ada minyak. Jika ada minyak, maka proses eksplorasi dilanjutkan tetapi jika tidak maka eksplorasi dihentikan dan mencari tempat lain.

Setelah itu, ahli geologi menyimpulkan di suatu tempat ada kemungkinan terdapat minyak bumu dan gas alam. Lalu barulah dilakukan pengeboran, pengeboran dilakukan dengan kedalaman 1000kaki atau sekitar 3km ke bawah menggunakan bor. Pengeboran jauh lebih sulit ketika dilakukan di lepaas pantai (offshore) karena harus menembus bumi yang tertutupi laut. Untuk biaya pengeboran sendiri tidaklah sedikit, untuk yang ada di darat pengeboran menghabiskan biaya kuyang lebih 800milyar, sedangkan untuk dilepas pantai menghabiskan dana sekita 2 trilyun. Dan itupun belum tentu mendapatkan minyak dan gas seperti yang diharapkan. Jadi tidaklah mengherankan dalam dunia minyak dan gas, kecewa karena tidak mendapatkan minyak dan harus rugi trilyunan tupiah.

Dari uraian di atas dapat kita ketahui bahwa untuk melakukan proses eksplorasi minyak dan gas itu sangat mahal dan kompleks, membutuhkan dana dan teknologi yang memadai serta sumber daya manusia yang handal.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki sumber daya manusia yang handal, tetapi yang menjadi masalah adalah tidak mempunyai cukup modal untuk mengeksplorasi seluruh wilayah tambang di Indonesia, sehingga dibukalah pintu asing untuk investasi di Indonesia.
Sehingga sampai saat ini banyak sekali perusahaan minyak dan gas asing yang bercokol dan menghisap minyak Indonesia seperti Chevron, Total, Exxon, CNOOC, Conoco-philips, Petro China, Japan Petroleum, KNOC, Schumblerger, British Petroleum, dan lain-lain. Kondisi Migas Indonesia

Dari peta penyebaran minyak dan gas Indonesia, dari 279 blok minyak dan gas yang berada di wilayah Indonesia, hanya 72 blok yang dikuasai oleh negara yaitu hanya sekitar 25%, dan sisanya sebanyak 207 blok atau sekitar 75% dikuasai oleh pihak swasta yang hampir seluruhnya dikuasai oleh asing.

Parahnya lagi, perusahaan minyak dan gas negara (Pertamina) justru kalah bersaing dalam eksplorasi migas di Indonesia, Untuk Produksi minyak mentah di Indonesia, Tertinggi masih dipegang oleh Chevron yaitu perusahaan asing dari Amerika,yang dalam satu hari berhasil memproduksi 476 MBPD , di posisi kedua ditempati pertamina dengan produksi minyak mentah sebesar 135,6 MBPD .

Untuk Produksi gas di Indonesia, tertinggi masih dipegang oleh Total yaitu perusahaan asing dari Perancis, dalam satu hari berhasil memproduksi 2.300 MMSCFD, di posisi kedua ditempati pertamina dengan produksi gas sebesar 1.107 MMSCFD.

Dengan tingginya konsumsi minyak dalam negeri, diperparah dengan Pertamina tidak dapat mecukupi kebutuhan konsumsi yang melebihi angka produksi. Dari keenam Kilang minyak milik Pertamina yaitu di Dumai , Plaju, Cilacap, Balikpapan, Balongan, Kasim hanya mampu memproduksi 1.031.000 barel per hari, padahal kebutuhan migas dalam negeri mencapai 1.300.000 barel per hari. Berarti Indonesia harus mengimpor sebanyak 31.000 barel per hari, dalam satu bulan berarti Indonesia harus mengimpor 269.000 barel, dalam satu tahun 8.070.000 barel. Satu barel, berharga kurang lebih 100 USD (Sekitar Rp 1.000.000,-) berarti dalam setahun Indonesia harus mengeluarkan subsidi sebesar Rp 8.070.000.000.000,- (8 trilyun lebih).

Dan cadangan minyak di Indonesia semakin menipis, jika tidak ditemukan teknologi dan kilang baru lagi, maka selama 15 tahun ke depan Indonesia sudah krisis minyak, yang artinya semakin mambawa Indonesia ke dalam keterpurukan, karena selama ini kita tahu minyak dan gas Indonesia menjadi salah satu penyumbang utama devisa negara.

Pelanggaran Konstitusi

Permasalahan minyak dan gas di Indonesia sangat kompleks, mulai dari hulu hingga hilir. Permasalahan hilirnya adalah mengenai Undang-undang yang mengatur pengelolaan minyak dan gas yaitu UU No.22 tahun 2001. Minyak dan gas bumi merupakan kekayaan alam yang memiliki nilai strategis dan cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga diperlukan adanya Hak Menguasai Negara guna melindungi tujuan untuk sebesar-besar Kemakmuran Rakyat. Undang-Undang Migas telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat atas pertambangan minyak dan gas yang pada akhirnya merugikan hak-hak konstitusional warga negara.

UU Migas yang bertentangan dengan pasal 33 (2) dan (3) Undang-undang Dasar 1945. untuk diuji materinya oleh Mahkamah Konstitusi. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 1 ayat (19), ayat (23) dan ayat (24), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 44, Pasal 63 poin C dan Pasal 64.

Ketika UU No.22 tahun 2001 itu dicermati, maka ada pelanggaran-pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh negara, yaitu :
Pertama, dengan UU Migas, BP Migas mewakili Pemerintah. BP Migas tidak punya aset, dengan demikian aset BP Migas adalah aset pemerintah. Di sisi lain, BP Migas mewakili Pemerintah dalam menandatangani kontrak dengan perusahaan asing dalam pola business to government (B to G).

Berbeda dengan UU 8/1971 yang mengatur Pertamina yang menandatangani kontrak dengan perusahaan asing dalam pola business to business (B to B). Menurut UU, aset Pertamina jelas terpisah dengan aset Pemerintah. Dengan demikian, pemerintah berada di atas kontrak. Sehingga kedaulatan negara tetap terjaga.

Ke dua, UU Migas mengarah untuk melegalkan penguasaan kekayaan migas nasional oleh perusahaan asing/swasta. Hal ini tampak pada pasal 12 ayat 3, yang menyatakan Kuasa Pertambangan oleh menteri diserahkan kepada perusahaan asing/swasta. Sementara itu, implementasi kepemilikan atas sumber daya migas alam (SDA) migas sengaja dikaburkan dengan tidak adanya pihak yang membukukannya karena BP Migas tidak punya neraca. UU Migas disusun dengan tujuan untuk memecah belah Pertamina dengan memaksakan penerapan pola unbundling/devide et empera agar mudah dijual.

Di sini pertamina hanya sebagai perusahaan yang posisinya sejajar dengan perusahaan-perusahaan asing. Tentu saja pertamina kalah modal jika dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan asing, maka tidak heran jika produksi pertamina jauh di bawah perusahaan asing. Berbeda dengan di Malaysia, di Malaysia Petronas sebagai perusahaan migas negara yang berhak mengatur dan menandatangani kontrak antar perusahaan asing.

III. KESIMPULAN DAN SARAN
Indonesia yang memiliki kekayaan yang sangat melimpah ini sebenarnya sudah disadari oleh para the founding fathers kita, yaitu mereka menuangkannya dalam UUD 1945 Pasal 33 “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”
Namun nampaknya amanah para founding fathers itu kini telah diselewengkan oleh para pemimpin negeri ini. Kekayaan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, hanya menjadi klise. Buktinya pemerintah menerbitkan UU No 22 tahun 2001 yang di dalamnya banyak penyimpangan.

Maka untuk solusi yang harus dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah merevisi UU No 22 tahun 2001 tersebut, dan mengembalikan kewenangan penuh negara atas sumber daya alam yang dimiliki, dan membatasi perusahaan-perusahaan asing yang berada di Indonesia.

Melihat kontrak perusahaan-perusahaan asing tersebut akan habis dalam 6 tahun kedepan maka solusi terbaik untuk mendapatkan ketahanan dan kedaulatan atas sumber daya minyak bumi kita adalah dengan cara renegosiasi kontrak. Negara mampu mengambil alih kepemilikan asing atas pengelolaan minyak bumi ataupun nasionalisasi sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa negara di Amerika Latin seperti Venezuela dan Argentina. Argentina sukses melakukan nasionalisasi atas perusahaan minyak YPF yang sebelumnya dikuasai oleh Repsol milik Spanyol. Meskipun awalnya negara tersebut mendapatkan kecaman dari pihak barat seperti dari Uni Eropa, IMF, dan Bank Dunia namun semua itu hanyalah bersifat sementara. Dan semua itu sudah dibuktikan oleh negara-negara tersebut yang saat ini mampu mengelola sumber daya alamnya secara mandiri. Negara kita sebetulnya mampu mengimplementasikan langkah nasionalisasi ini mengingat kasus yang terjadi tidaklah berbeda antara Indonesia dengan Argentina. Ketakutan akan larinya investor asing sebagai dampak dari nasionalisasi tidaklah sepenuhnya terbukti, karena pada akhirnya investor-investor tersebut masih akan terus berdatangan dan bahkan mereka ingin melakukan renegosiasi. Untuk melakukan nasionalisasi dibutuhkan kerjasama pemerintah, rakyat, parlemen, serta undang-undang.

Referensi
http://www.indonesianmaritimenews.com/media.php?id=172-daftar-perusahaan-oil--gas&module=detailberita
http://bem.feb.ugm.ac.id/index.php/publication/kajian/80-renegosiasi-kontrak-sebagai-solusi-atas-kedaulatan-migas
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/04/01/tuan-presiden-tolong-kendalikan-perusahaan-minyak-asing-di-indonesia/
http://adepypy.blogspot.com/2010/01/cadangan-minyak-dan-gas-bumi-di.html

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

Categories