Memepertanyakan Kedaulatan Energi Indonesia : Minyak dan Gas
by Unknown
Oleh : Anang Dianto
(Mahasiswa Teknik Mesin UGM)
Didiskusikan dalam "Diskusi Mingguan HMI Komisariat Teknik UGM" tanggal 11 Oktober 2012.
I. PENDAHULUAN
Anugrah Tuhan apa yang kurang untuk Bangsa Indonesia? Kekayaan alam yang melimpah dan subur serta kekayaan hasil bumi termasuk hasil-hasil tambang seperti minyak bumi, gas dan mineral. Indonesia menjadi daerah yang sangat strategis dan mempunyai kekayaan alam yang begitu melimpah karena berada pada jalur pertemuan tiga lempeng serta berada pada jalur gunung berapi dari sepanjang Pulau Sumatera, Laut Jawa, Kepulauan Lombok, Maluku sampai Papua.
Energi adalah kebutuhan pokok manusia. Tanpa energi manusia tidak dapat melangsungkan kehidupannya, makanan adalah unit terkecil energi yang manusia butuhkan dalam melangsungkan hidupnya. Energi itu untuk menggerakkan, tanpa sesuatu yang bergerak berarti mati. Jadi, energi mutlak dibutuhkan oleh manusia dalam melangsungkan kehidupannya.
Sedangkan selama ini kita tahu, energi dapat dibagi menjadi dua menurut ketersediaannya, yaitu energi yang dapat diperbaharui dan energi yang tidak dapat diperbaharui. Energi yang dapat diperbaharui berasal dari hewan, tumbuhan, matahari, angin, tanah dan air. Sedangkan energi yang tak dapat diperbaharui adalah energi yang berasal dari fosil makhluk hidup. Kenapa tidak dapat diperbaharui? Karena untuk menghasilkan energi tersebut perlu proses pemfosilan yang terjadi jutaan tahun.
Selama ini, manusia sangat bergantung pada energi fosil yang notabene dapat menghasilkan energi yang sangat besar dibanding dengan energi yang tidak dapat diperbaharui. Oleh karena itu, energi fosil yang terkandung dalam minyak bumi, gas, dan batu bara menjadi barang yang sangat mewah bagi manusia dalam pemenuhan kebutuhannya.
Selanjutnya, minyak bumi, gas dan batu bara disebut sebagai bahan bakar. Karena mereka dicari semata-mata hanya untuk dibakar, untuk menggerakkan mesin baik produksi maupun pembangkit.
Oleh karena itu menjadi logis ketika ada peperangan yang disebabkan karena masalah minyak, misalnya infansi Amerika ke Irak dan Afghanistan, lalu perebutan wilayah antara RI-Malaysia. Karena minyak menjadi barang yang sangat mahal dan dapat mendongkrak kemajuan suatu bangsa.
II. PEMBAHASAN
Proses Pembentukan Minyak dan Gas
Minyak bumi, gas dan batubara adalah termasuk ke dalam senyawa hidrokarbon di mana ada unsur karbon yang menjadikan minyak dan gas dapat menjadi bahan bakar. Dari hidrokarbon tersebut, dapat dibagi menjadi bermacam-macam bahan bakar tergantung pada kandungan unsur karbonnya, mulai dari berkarbon tinggi hingga berkarbon rendah yaitu aspal, lilin, aftur, minyak tanah, bensin, dan gas.
Zat hidrokarbon tersebut terbentuk dari organisme yang membusuk, terutama organisme laut mulai dari ganggang sampai ikan-ikan kecil yang tertimbun dalam lumpur. Kemudian lumpur itu menjadi bebatuan, dikarenakan suhu dan tekanan maka renik-renik organisme tersebut berubah menjadi gas dan cairan (minyak). Kemudian minyak dan gas itu berpindah tempat ke bebatuan yang lebih cocok, biasanya di bebatuan yang berpasir atau bebatuan kapur akibat aktivitas gunung berapi. Tetapi yang pasti, minyak dan gas selalu berada di bawah lapisan yang kedap. Sehingga biasanya ketika dibor, minyak dan gas keluar dengan sendirinya karena ada tekanan dari dalam. Minyak dan gas sendiri berada minimal pada kedalaman 1000kaki.
Potensi Minyak dan Gas Indonesia
Potensi minyak Indonesia cukup besar dibandingkan dengan negara-negara di Asia tenggara. Indonesia menduduki peringkat 25 sebagai negara dengan potensi minyak terbesar yaitu sebesar 4.3 milyar barrel, selain itu Indonesia juga menduduki peringkat 21 penghasil minyak mentah terbesar dunia sebesar 1 juta barrel/hari, Indonesia juga menduduki peringkat 24 negara pengimpor minyak terbesar sebesar 370.000/hari, dan peringkat 22 negara pengonsumsi minyak terbesar sebesar 1 juta barrel/hari, peringkat 13 negara dengan cadangan gas alam terbesar sebesar 92.9 trillion cubic feet, peringkat ke-8 penghasil gas alam terbesar dunia sebesar 7.2 tcf, peringkat ke-18 negara pengonsumsi gas alam terbesar sebesar 3.8 bcf/hari, peringkat ke-2 negara pengekspor LNG terbesar sebesar 29.6 bcf.
Berikut adalah peta penyebaran Minyak Bumi Indonesia
Dan berikut adalah peta cadangan gas alam Indonesia
Dari peta tersebut kita dapat mengetahui bahwa Indonesia mempunyai potensi yang sangat luar biasa untuk cadangan minyak bumi dan gas alam. Di mana Indonesia mempunyai penyebaran tambang minyak bumi dan gas dari ujung Pulau Sumatera sampai Papua. Untuk minyak bumi, tersebar di :
Babo : Papua
Cepu : Jawa Tengah
Delta Sungai Berantas : Jawa Timur
Dumai : Riau
Kembatin : Kalimantan Tengah
Kepulauan Natuna : Riau
Klamano : Papua
Lhokseumawe : DI Aceh
Majalengka : JawaBarat
Peureuk : Jawa Barat
Plaju : Sumatra Selatan
Pulau Bunyu : KalimantanTimur
Pulau Seram : Maluku
Pulau Tarakan : Kalimantan Timur
Pulau Tenggara : Maluku
Surolangun : Jambi
Sorong : Papua
Sungai Gerong : Sumatra Selatan
Sungai Mahakam : Kalimantan Timur
Sungai Paking : Riau
Tanjungpura : SumatraUtara
Sedangkan pabrik pengolahan minyak terdapat di :
Balikpapan : Kalimantan Timur
Cepu : Jawa Tengah
Cilacap : Jawa Tengah
Pangkalan Brandan : SumatraUtara
Plaju : Sumatra Selatan
Sungai Gerong : Sumatra Selatan
Wonokromo : Jawa Timur
Bahkan menurut data dari World Factbook Indonesia menempati peringkat ke 10
Permasalahan yang Dihadapi
Minyak bumi dan gas alam terdapat di perut bumi, untuk membawanya ke permukaan bumi tentu sangat tidak mudah, memerlukan ternologi yang tinggi. Pada mulanya para ahli geologi mempelajari struktur batuan yang biasanya terdapat minyak di dalamnya, karena ada karakteristik-karakteristik batuan yang mengandung minyak dan gas. Setelah itu, proses pencarianpun dimulai, para ahli geologi mencari lagsung di lapangan dan memeriksa batuan-batuan yang ada apakah ada indikasi terdapat minyak atau tidak.
Tahap-tahapnya adalah sebagai berikut, yang pertama seismic proses ini bertujuan untuk mencari tempat yang memiliki kandungan gas/ minyak bumi. Dengan menggunakan gelombang akustik (acoustic waves) yang merambat ke lapisan tanah. Gelombang ini direfleksikan dan ditangkap lagi oleh sensor. Dari proses perambatan gelombang ini akan diolah dan terlihatlah lapisan-lapisan tanah untuk diolah manakah lapisan yang berpotensi mengandung gas/oil.
Berikutnya adalah tahap drilling, di mana proses ini adalah tahap mengebor lapisan tanah, yang dilanjutkan dengan tahap well logging, yaitu tahap di mana pengeboran lebih dalam lagi dan pemetaan batuan.
Tahap selanjutnya adalah well testing, yaitu mengecek apakah ada minyak atau tidak dengan menciptakan ledakan di bawah lapisan yang diperkirakan ada minyak. Jika ada minyak, maka proses eksplorasi dilanjutkan tetapi jika tidak maka eksplorasi dihentikan dan mencari tempat lain.
Setelah itu, ahli geologi menyimpulkan di suatu tempat ada kemungkinan terdapat minyak bumu dan gas alam. Lalu barulah dilakukan pengeboran, pengeboran dilakukan dengan kedalaman 1000kaki atau sekitar 3km ke bawah menggunakan bor. Pengeboran jauh lebih sulit ketika dilakukan di lepaas pantai (offshore) karena harus menembus bumi yang tertutupi laut. Untuk biaya pengeboran sendiri tidaklah sedikit, untuk yang ada di darat pengeboran menghabiskan biaya kuyang lebih 800milyar, sedangkan untuk dilepas pantai menghabiskan dana sekita 2 trilyun. Dan itupun belum tentu mendapatkan minyak dan gas seperti yang diharapkan. Jadi tidaklah mengherankan dalam dunia minyak dan gas, kecewa karena tidak mendapatkan minyak dan harus rugi trilyunan tupiah.
Dari uraian di atas dapat kita ketahui bahwa untuk melakukan proses eksplorasi minyak dan gas itu sangat mahal dan kompleks, membutuhkan dana dan teknologi yang memadai serta sumber daya manusia yang handal.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki sumber daya manusia yang handal, tetapi yang menjadi masalah adalah tidak mempunyai cukup modal untuk mengeksplorasi seluruh wilayah tambang di Indonesia, sehingga dibukalah pintu asing untuk investasi di Indonesia.
Sehingga sampai saat ini banyak sekali perusahaan minyak dan gas asing yang bercokol dan menghisap minyak Indonesia seperti Chevron, Total, Exxon, CNOOC, Conoco-philips, Petro China, Japan Petroleum, KNOC, Schumblerger, British Petroleum, dan lain-lain.
Kondisi Migas Indonesia
Dari peta penyebaran minyak dan gas Indonesia, dari 279 blok minyak dan gas yang berada di wilayah Indonesia, hanya 72 blok yang dikuasai oleh negara yaitu hanya sekitar 25%, dan sisanya sebanyak 207 blok atau sekitar 75% dikuasai oleh pihak swasta yang hampir seluruhnya dikuasai oleh asing.
Parahnya lagi, perusahaan minyak dan gas negara (Pertamina) justru kalah bersaing dalam eksplorasi migas di Indonesia, Untuk Produksi minyak mentah di Indonesia, Tertinggi masih dipegang oleh Chevron yaitu perusahaan asing dari Amerika,yang dalam satu hari berhasil memproduksi 476 MBPD , di posisi kedua ditempati pertamina dengan produksi minyak mentah sebesar 135,6 MBPD .
Untuk Produksi gas di Indonesia, tertinggi masih dipegang oleh Total yaitu perusahaan asing dari Perancis, dalam satu hari berhasil memproduksi 2.300 MMSCFD, di posisi kedua ditempati pertamina dengan produksi gas sebesar 1.107 MMSCFD.
Dengan tingginya konsumsi minyak dalam negeri, diperparah dengan Pertamina tidak dapat mecukupi kebutuhan konsumsi yang melebihi angka produksi. Dari keenam Kilang minyak milik Pertamina yaitu di Dumai , Plaju, Cilacap, Balikpapan, Balongan, Kasim hanya mampu memproduksi 1.031.000 barel per hari, padahal kebutuhan migas dalam negeri mencapai 1.300.000 barel per hari. Berarti Indonesia harus mengimpor sebanyak 31.000 barel per hari, dalam satu bulan berarti Indonesia harus mengimpor 269.000 barel, dalam satu tahun 8.070.000 barel. Satu barel, berharga kurang lebih 100 USD (Sekitar Rp 1.000.000,-) berarti dalam setahun Indonesia harus mengeluarkan subsidi sebesar Rp 8.070.000.000.000,- (8 trilyun lebih).
Dan cadangan minyak di Indonesia semakin menipis, jika tidak ditemukan teknologi dan kilang baru lagi, maka selama 15 tahun ke depan Indonesia sudah krisis minyak, yang artinya semakin mambawa Indonesia ke dalam keterpurukan, karena selama ini kita tahu minyak dan gas Indonesia menjadi salah satu penyumbang utama devisa negara.
Pelanggaran Konstitusi
Permasalahan minyak dan gas di Indonesia sangat kompleks, mulai dari hulu hingga hilir. Permasalahan hilirnya adalah mengenai Undang-undang yang mengatur pengelolaan minyak dan gas yaitu UU No.22 tahun 2001. Minyak dan gas bumi merupakan kekayaan alam yang memiliki nilai strategis dan cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga diperlukan adanya Hak Menguasai Negara guna melindungi tujuan untuk sebesar-besar Kemakmuran Rakyat. Undang-Undang Migas telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat atas pertambangan minyak dan gas yang pada akhirnya merugikan hak-hak konstitusional warga negara.
UU Migas yang bertentangan dengan pasal 33 (2) dan (3) Undang-undang Dasar 1945. untuk diuji materinya oleh Mahkamah Konstitusi. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 1 ayat (19), ayat (23) dan ayat (24), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 44, Pasal 63 poin C dan Pasal 64.
Ketika UU No.22 tahun 2001 itu dicermati, maka ada pelanggaran-pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh negara, yaitu :
Pertama, dengan UU Migas, BP Migas mewakili Pemerintah. BP Migas tidak punya aset, dengan demikian aset BP Migas adalah aset pemerintah. Di sisi lain, BP Migas mewakili Pemerintah dalam menandatangani kontrak dengan perusahaan asing dalam pola business to government (B to G).
Berbeda dengan UU 8/1971 yang mengatur Pertamina yang menandatangani kontrak dengan perusahaan asing dalam pola business to business (B to B). Menurut UU, aset Pertamina jelas terpisah dengan aset Pemerintah. Dengan demikian, pemerintah berada di atas kontrak. Sehingga kedaulatan negara tetap terjaga.
Ke dua, UU Migas mengarah untuk melegalkan penguasaan kekayaan migas nasional oleh perusahaan asing/swasta. Hal ini tampak pada pasal 12 ayat 3, yang menyatakan Kuasa Pertambangan oleh menteri diserahkan kepada perusahaan asing/swasta. Sementara itu, implementasi kepemilikan atas sumber daya migas alam (SDA) migas sengaja dikaburkan dengan tidak adanya pihak yang membukukannya karena BP Migas tidak punya neraca.
UU Migas disusun dengan tujuan untuk memecah belah Pertamina dengan memaksakan penerapan pola unbundling/devide et empera agar mudah dijual.
Di sini pertamina hanya sebagai perusahaan yang posisinya sejajar dengan perusahaan-perusahaan asing. Tentu saja pertamina kalah modal jika dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan asing, maka tidak heran jika produksi pertamina jauh di bawah perusahaan asing. Berbeda dengan di Malaysia, di Malaysia Petronas sebagai perusahaan migas negara yang berhak mengatur dan menandatangani kontrak antar perusahaan asing.
III. KESIMPULAN DAN SARAN
Indonesia yang memiliki kekayaan yang sangat melimpah ini sebenarnya sudah disadari oleh para the founding fathers kita, yaitu mereka menuangkannya dalam UUD 1945 Pasal 33 “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”
Namun nampaknya amanah para founding fathers itu kini telah diselewengkan oleh para pemimpin negeri ini. Kekayaan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, hanya menjadi klise. Buktinya pemerintah menerbitkan UU No 22 tahun 2001 yang di dalamnya banyak penyimpangan.
Maka untuk solusi yang harus dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah merevisi UU No 22 tahun 2001 tersebut, dan mengembalikan kewenangan penuh negara atas sumber daya alam yang dimiliki, dan membatasi perusahaan-perusahaan asing yang berada di Indonesia.
Melihat kontrak perusahaan-perusahaan asing tersebut akan habis dalam 6 tahun kedepan maka solusi terbaik untuk mendapatkan ketahanan dan kedaulatan atas sumber daya minyak bumi kita adalah dengan cara renegosiasi kontrak. Negara mampu mengambil alih kepemilikan asing atas pengelolaan minyak bumi ataupun nasionalisasi sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa negara di Amerika Latin seperti Venezuela dan Argentina. Argentina sukses melakukan nasionalisasi atas perusahaan minyak YPF yang sebelumnya dikuasai oleh Repsol milik Spanyol. Meskipun awalnya negara tersebut mendapatkan kecaman dari pihak barat seperti dari Uni Eropa, IMF, dan Bank Dunia namun semua itu hanyalah bersifat sementara. Dan semua itu sudah dibuktikan oleh negara-negara tersebut yang saat ini mampu mengelola sumber daya alamnya secara mandiri. Negara kita sebetulnya mampu mengimplementasikan langkah nasionalisasi ini mengingat kasus yang terjadi tidaklah berbeda antara Indonesia dengan Argentina. Ketakutan akan larinya investor asing sebagai dampak dari nasionalisasi tidaklah sepenuhnya terbukti, karena pada akhirnya investor-investor tersebut masih akan terus berdatangan dan bahkan mereka ingin melakukan renegosiasi. Untuk melakukan nasionalisasi dibutuhkan kerjasama pemerintah, rakyat, parlemen, serta undang-undang.
Referensi
http://www.indonesianmaritimenews.com/media.php?id=172-daftar-perusahaan-oil--gas&module=detailberita
http://bem.feb.ugm.ac.id/index.php/publication/kajian/80-renegosiasi-kontrak-sebagai-solusi-atas-kedaulatan-migas
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/04/01/tuan-presiden-tolong-kendalikan-perusahaan-minyak-asing-di-indonesia/
http://adepypy.blogspot.com/2010/01/cadangan-minyak-dan-gas-bumi-di.html